Foto
Kamis, 7 Maret 2024 - 11:19 WIB

Polda Lampung Ungkap Dua Jaringan Narkoba Asal Malaysia, 87,5 Kg Sabu Disita

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika (keempat kiri) beserta jajaran menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Polda Lampung, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (6/3/2024). (Antara/Ardiansyah)

Solopos.com, LAMPUNG — Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka saat rilis kasus pengungkapan dua jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (6/3/2024).

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap 20 orang tersangka yang terdiri dua jaringan pengedar dengan barang bukti 87,5 kg sabu-sabu yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa. Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp131 miliar.

Advertisement

Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (5/2/2024) sore di Pelabuhan Bakauheni dengan barang bukti 52,4 kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi. Dari penangkapan pertama itu polisi menangkap 15 orang tersangka.

Kemudian pengungkapan sindikat kedua terjadi pada Selasa (21/2/2024) dini hari di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,1 kilogram dan 5 orang ditangkap.

Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Polda Lampung, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (6/3/2024). (Antara/Ardiansyah)

 

Advertisement
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap 20 orang tersangka pengedar dengan barang bukti 87,5 kg sabu-sabu. (Antara/Ardiansyah)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif