SOLOPOS.COM - Sejumlah petugas menata barang bukti kasus perdaran narkoba saat rilis di Polda Metro Jaya, Rabu (15/2/2023). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menggelar rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan Sumatra, Jakarta, dan Tangerang, Rabu (15/2/2023)
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 109,94 kilogram sabu-sabu senilai Rp164,9 miliar. Polisi juga menangkap lima tersangka berinisial RS, H alias A, HL, SS dan BP.
Advertisement
Para tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan.