SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri), Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (tengah), dan Kasubdit 1 Subdit Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024). (Antara/Reno Esnir)
Solopos.com, JAKARTA — Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika terkait dengan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total mencapai 99,48 kilogram
Dua orang tersangka berinisial AH dan AR yang ditangkap di wilayah Depok tersebut merupakan residivis kasus narkotika.