Foto
Selasa, 11 Juni 2024 - 11:09 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran 99 Kg Ganja, 2 Pengedar Ditangkap

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kiri), Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (tengah), dan Kasubdit 1 Subdit Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika terkait dengan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total mencapai 99,48 kilogram

Advertisement

Dua orang tersangka berinisial AH dan  AR yang ditangkap di wilayah Depok tersebut merupakan residivis kasus narkotika.

Dua tersangka diperlihatkan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024). (Antara/Reno Esnir)

 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 99,48 kilogram serta 2 orang tersangka. (Antara/Reno Esnir)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif