Foto
Jumat, 24 Maret 2023 - 17:34 WIB

Polda Metro Ungkap Penyelundupan 535 Bal Pakaian Bekas Impor dan 577 Ponsel

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).(Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 535 bal karung pakaian, 577 unit ponsel ilegal dan 27 unit tablet ilegal.

Advertisement

Dua tersangka tersebut berinisial JM, 34, kasus handphone/tablet dan OW, 24, kasus pakaian bekas .

Untuk kasus pakaian bekas tersangka memakai modus membeli pakaian dan barang bekas lain dari importir dan penjual lain di Indonesia kemudian dipilah, dibersihkan, dan dibungkus menjadi pakaian siap jual.

Selain itu modus lainnya yaitu melakukan impor pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui toko daring (e-commerce) internasional dan dijual kembali.

Advertisement

 

Kasubdit I Indag AKBP Victor D.H.Inkiriwang memeriksa barang bukti pakaian bekas impor saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). (Antara/Muhammad Adimaja)

 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Kasubdit I Indag AKBP Victor D.H.Inkiriwang menunjukkan sejumlah barang bukti rilis kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). (Antara/Muhammad Adimaja)

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif