SOLOPOS.COM - Penyidik memeriksa Dosen Universitas Sriwijaya AR (34) di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (6/12/2021). (Antara/Nova Wahyudi)
Solopos.com, PALEMBANG — Polda Sumatra Selatan menahan serta menetapkan Dosen Universitas Sriwijaya AR, 34, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Advertisement
Oknum dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.
Penahanan tersangka tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dia lakukan terhadap mahasiswinya berinisial DR, 22.