Foto
Senin, 22 Agustus 2022 - 19:04 WIB

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 212 PMI Ilegal ke Kamboja, Tetapkan 5 Tersangka

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi (kiri), Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (tengah), dan Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha (kanan) menunjukkan barang bukti dan foto tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Kamboja di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (22/8/2022). (Antara/Fransisco Carolio)

Solopos.com, MEDAN –– Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut) menggelar rilis ungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Mapolda Sumut, Medan, Senin (22/8/2022).

Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 212 calon PMI dari sejumlah daerah di Tanah Air yang hendak diberangkatkan ke Kamboja tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah dan mengamankan tiga orang dari lima tersangka.

Advertisement

Para pekerja PMI ilegal itu mencarter pesawat Lion Air untuk berangkat ke Kamboja dari Bandara Kualanamu Deli Serdang pada Jumat (12/8) sekitar pukul 14.00 WIB. PMI ilegal yang diamankan itu berasal dari sejumlah provinsi, yakni Sumut, Jakarta, Kalimantan, Manado serta daerah lainnya.

 

Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dihadirkan saat rilis kasus penyelundupan calon PMI tujuan Kamboja, di Mapolda Sumatra Utara, Medan, Senin (22/8/2022). (Antara/Fransisco Carolio)

 

Advertisement
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi (kanan) berdialog dengan tersangka kasus penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Kamboja di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (22/8/2022). (Antara/Fransisco Carolio)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif