SOLOPOS.COM - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi (kiri), Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (tengah), dan Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha (kanan) menunjukkan barang bukti dan foto tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Kamboja di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (22/8/2022). (Antara/Fransisco Carolio)
Solopos.com, MEDAN –– Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut) menggelar rilis ungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Mapolda Sumut, Medan, Senin (22/8/2022).
Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 212 calon PMI dari sejumlah daerah di Tanah Air yang hendak diberangkatkan ke Kamboja tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah dan mengamankan tiga orang dari lima tersangka.
Advertisement
Para pekerja PMI ilegal itu mencarter pesawat Lion Air untuk berangkat ke Kamboja dari Bandara Kualanamu Deli Serdang pada Jumat (12/8) sekitar pukul 14.00 WIB. PMI ilegal yang diamankan itu berasal dari sejumlah provinsi, yakni Sumut, Jakarta, Kalimantan, Manado serta daerah lainnya.