SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak (ketiga dari kiri) memberikan keterangan dan menunjukkan tersangka saat rilis kasus pencabulan anak dibawah umur di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)
Solopos.com, SOLO — Polresta Solo menggelar rilis kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka TAS di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).
Tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur yang juga mantan Direktur Teknis Perumda Toya Wening PDAM Solo tersebut melakukan pencabulan terhadap korbannya sebanyak 12 kali di mobil tersangka dan kolam renang sejumlah hotel di Kota Solo. TAS, 53, menggunakan janji-janji dan tipu muslihat untuk melancarkan aksi cabulnya kepada siswi SMA yang tak lain anak temannya sendiri.