Solopos.com, Denpasar  Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali menangkap dua tersangka pengepul pakaian bekas impor di Tabanan berinisial J dan B.

PromosiChampionship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Dari tangan kedua pengepul itu, Polda Bali menyita 117 bal berisi pakaian bekas impor, dan uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian senilai Rp20 juta.

Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo untuk pemberangusan pakaian-pakaian impor bekas yang merugikan industri garmen lokal.

Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra  menyampaikan kedua tersangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers hasil penyidikan pakaian bekas impor yang ada di Bali di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Senin (20/3/2023). (Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

 

Polda Bali menangkap dua tersangka berinisial J selaku penjual pakaian bekas dan inisial B selaku pembeli pakaian bekas dengan barang bukti berupa pakaian bekas impor sebanyak 117 bal dan uang sebesar Rp 20 juta. (Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi