Foto
Rabu, 22 Maret 2023 - 11:49 WIB

Polisi Sita 117 Bal Pakaian Bekas Impor di Tabanan Bali, 2 Pengepul Ditangkap

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menata barang bukti hasil penangkapan dua pengepul pakaian bekas impor di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Senin (20/3/2023). (Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Solopos.com, Denpasar  Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali menangkap dua tersangka pengepul pakaian bekas impor di Tabanan berinisial J dan B.

Dari tangan kedua pengepul itu, Polda Bali menyita 117 bal berisi pakaian bekas impor, dan uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian senilai Rp20 juta.

Advertisement

Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo untuk pemberangusan pakaian-pakaian impor bekas yang merugikan industri garmen lokal.

Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra  menyampaikan kedua tersangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 

Advertisement
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers hasil penyidikan pakaian bekas impor yang ada di Bali di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Senin (20/3/2023). (Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

 

Polda Bali menangkap dua tersangka berinisial J selaku penjual pakaian bekas dan inisial B selaku pembeli pakaian bekas dengan barang bukti berupa pakaian bekas impor sebanyak 117 bal dan uang sebesar Rp 20 juta. (Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif