SOLOPOS.COM - Polisi menata barang bukti hasil penangkapan dua pengepul pakaian bekas impor di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Senin (20/3/2023). (Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Solopos.com, Denpasar — Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali menangkap dua tersangka pengepul pakaian bekas impor di Tabanan berinisial J dan B.
Dari tangan kedua pengepul itu, Polda Bali menyita 117 bal berisi pakaian bekas impor, dan uang tunai hasil penjualan 10 bal pakaian senilai Rp20 juta.
Advertisement
Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo untuk pemberangusan pakaian-pakaian impor bekas yang merugikan industri garmen lokal.
Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menyampaikan kedua tersangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.