SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/ 2021). (Antara/Reno Esnir)
Solopos.com, JAKARTA — Polisi menunjukkan uang sebagai barang bukti kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (16/11/ 2021).
Bareskrim Polri menangkap 13 orang tersangka terkait kasus tersebut dengan barang bukti peralatan sim card, monitor komputer, dan uang sekitar Rp217 miliar.