SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Solopos.com, JAKARTA — Polisi menunjukkan wajah si kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan pembelian Iphone saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan pre-order (PO) Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar.
Advertisement
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh tersangka si kembar Rihana-Rihani adalah dengan menggunakan sarana media sosial dalam menipu para calon korbannya.