Solopos.com, DENPASAR — Polisi memeriksa puluhan ekor satwa penyu hijau (Chelonia mydas) yang diamankan saat konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Mako Dit Polairud Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (1/5/2023).

PromosiMudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menangkap pelaku berinisial MJ karena memiliki menyimpan memelihara satwa penyu hijau yang dilindungi serta menyita barang bukti berupa 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup dan dua kotak plastik mika berisi olahan daging penyu hijau.

Tersangka MJ yang ditangkap pada Minggu (30/4) pukul 22.20 WITA di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali itu mendapat satwa yang dilindungi itu dari Madura, Jawa Timur melalui Gilimanuk.

 

Anggota Polisi dan BKSDA Bali mengangkut ekor satwa penyu hijau (Chelonia mydas) yang diamankan saat konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Mako Dit Polairud Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (1/5/2023). (Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

 

Anggota Polisi menyemprotkan air ke puluhan ekor satwa penyu hijau (Chelonia mydas) yang diamankan dari tersangka MJ, di Mako Dit Polairud Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (1/5/2023). (Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi