Foto
Senin, 1 Mei 2023 - 21:09 WIB

Polisi Ungkap Bisnis Lawar Daging Penyu Hijau di Bali, Amankan 21 Ekor Penyu

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan ekor satwa penyu hijau (Chelonia mydas) hasil pengungkapan dari tersangka MJ ditunjukkan saat konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Mako Dit Polairud Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (1/5/2023). (Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Solopos.com, DENPASAR — Polisi memeriksa puluhan ekor satwa penyu hijau (Chelonia mydas) yang diamankan saat konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Mako Dit Polairud Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (1/5/2023).

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menangkap pelaku berinisial MJ karena memiliki menyimpan memelihara satwa penyu hijau yang dilindungi serta menyita barang bukti berupa 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup dan dua kotak plastik mika berisi olahan daging penyu hijau.

Advertisement

Tersangka MJ yang ditangkap pada Minggu (30/4) pukul 22.20 WITA di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali itu mendapat satwa yang dilindungi itu dari Madura, Jawa Timur melalui Gilimanuk.

 

Anggota Polisi dan BKSDA Bali mengangkut ekor satwa penyu hijau (Chelonia mydas) yang diamankan saat konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Mako Dit Polairud Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (1/5/2023). (Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

 

Advertisement
Anggota Polisi menyemprotkan air ke puluhan ekor satwa penyu hijau (Chelonia mydas) yang diamankan dari tersangka MJ, di Mako Dit Polairud Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (1/5/2023). (Antara/Nyoman Hendra Wibowo)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif