SOLOPOS.COM - Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti uang palsu saat konferensi pers di Makopolres Tasikmalaya, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). (Antara/Adeng Bustomi)
Solopos.com, TASIKMALAYA — Polisi memperlihatkan barang bukti uang palsu saat konferensi pers di Makopolres Tasikmalaya, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023).
Anggita Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya menangkap tujuh pelaku sindikat pengedar dan pembuat uang palsu emisi baru tahun 2022 sebanyak 3.214 lembar.
Advertisement
Uang palsu tersebut terdiri pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 itu untuk diedarkan ke daerah pelosok di wilayah Jawa Barat. Modus para pelaku menyebarkan uang palsu diantaranya dengan cara mendatangi warung-warung dan melakukan pembelian barang.