SOLOPOS.COM - Petugas mengoperasikan alat berat untuk memushakan ribuan botol miras di Alun-alun Klaten, Jumat (22/12/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)
Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten menggelar pemusnahan barang bukti miras ilegal, di Alun-alun Klaten, Jumat (22/12/2023).
Pemusnahan miras dalam rangka menjaga ketertiban jelang Natal dan Tahun Baru tersebut disaksikan oleh Forkompinda Klaten, para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ormas.
Advertisement
Barang bukti miras yang dimusnahkan sebanyak 6.463 botol berbagai merek. Miras tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat selama bulan April hingga Desember 2023.