SOLOPOS.COM - Petugas memasukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ke koper seusai pers rilis di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (31/10/2022). (Antara/Muhammad Iqbal)
Solopos.com, TANGERANG SELATAN — Polres Tangerang Selatan menggelar rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (31/10/2022).
Satnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil melakukan penangkapan dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 16 kg jaringan Malaysia di Pekanbaru, Riau. Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumatra, Jakarta, dan Tangerang Raya dengan nilai total Rp24 miliar.