SOLOPOS.COM - Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi (kanan) menunjukkan barang bukti beserta dua tersangka berinisal AR dan GS saat gelar kasus penimbunan BBM bersubsidi di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022). (Antara/Anis Efizudin)
Solopos.com, TEMANGGUNG — Polres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022) menggelar pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dengan menangkap dua warga Madureso Temanggung.
Modus yang dilakukan dua tersangka tersebut dengan cara membeli solar di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Temanggung menggunakan truk. Tersangka sudah beroperasi kurang lebih empat bulan, dengan rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter per bulan, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2.760.000.000.