Foto
Kamis, 1 September 2022 - 21:33 WIB

Polres Temanggung Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi, Rugikan Negara 2,7 Miliar

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi (kanan) menunjukkan barang bukti beserta dua tersangka berinisal AR dan GS saat gelar kasus penimbunan BBM bersubsidi di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022). (Antara/Anis Efizudin)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Polres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022) menggelar pengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dengan menangkap dua  warga Madureso Temanggung.

Modus yang dilakukan dua tersangka tersebut dengan cara membeli solar di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Temanggung menggunakan truk.  Tersangka sudah beroperasi kurang lebih empat bulan, dengan rata-rata mampu mendapatkan solar sebanyak 40.000 liter per bulan, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2.760.000.000.

Advertisement

 

Polisi memasang garis polisi saat gelar kasus penimbunan BBM, bersubsidi di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022). (Antara/Anis Efizudin)

 

Jajaran Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengungkap penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dengan modus membeli dari sejumlah SPBU menggunakan dua unit truk. (Antara/Anis Efizudin)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif