Foto
Selasa, 2 Juli 2024 - 22:06 WIB

Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu Asal Malaysia, 3 Kurir Dibekuk

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menguji barang bukti sabu-sabu sebelum dimusnahkan di sela konferensi pers kasus peredaran narkoba di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/7/2024). (Antara/Teguh Prihatna)

Solopos.com, BATAM — Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti sabu-sabu sebelum dimusnahkan di sela konferensi pers kasus peredaran narkoba di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/7/2024).

Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka berinisial EH, NA, dan AS.

Advertisement

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti sabu-sabu asal Malaysia seberat 35,94 kg yang akan dikirim ke Jakarta.

Tersangka EH dan NA merupakan pasangan suami-istri, dimana EH berperan sebagai kurir sabu dari Malaysia melalui jalur laut, yang kemudian akan dibawa ke Jakarta Barat melalui jalur laut juga sesuai dengan arahan pemesan, yang saat ini berstatus DPO. Sementara NA, menerima uang yang diberikan oleh pemesan untuk keberangkatan ke Jakarta Barat.

Adapun barang bukti lainnya, sejumlah uang tunai, kendaraan roda dua dan empat, gawai dan tas yang digunakan untuk membawa sabu.

Advertisement
Polisi menghadirkan tiga tersangka kurir dalam konferensi pers kasus peredaran narkoba di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/7/2024). (Antara/Teguh Prihatna)

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto (kiri) bersama Wali Kota Batam Muhammad Rudi (kanan) dan Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai (kedua kiri) memusnahkan barang bukti sabu-sabu di Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/7/2024). (Antara/Teguh Prihatna)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif