Solopos.com, YOGYAKARTA — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pergadangan Orang (TPPO). 

PromosiMimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Empat tersangka TPPO pekerja seks komersial berinisial TI, MN, EK, dan HM dan sejumlah barang bukti dengan korban dua anak di bawah umur diamankan di Polresta Yogyakarta.

Dalam aksinya, pelaku TI, 19, dan MN, 18, menjadi operator atau admin yang mewanarkan korban Anak KR dan MC sebagai pekerja pelayanan seksual melalui aplikasi MiChat.

Dalam satu hari anak korban mendapatkan masing-masing empat tamu setiap harinya dengan tarif Rp300.000 sampai dengan Rp500.000 sekali kencan.

Polisi menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). (Antara/Andreas Fitri Atmoko)
Kanit PPA Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri (kiri) dan Kasi Humas Polresta Yogyakarta Timbul Sasana Rahardja (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). (Antara/Andreas Fitri Atmoko)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi