Solopos.com, YOGYAKARTA — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pergadangan Orang (TPPO).
PromosiMimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra
Empat tersangka TPPO pekerja seks komersial berinisial TI, MN, EK, dan HM dan sejumlah barang bukti dengan korban dua anak di bawah umur diamankan di Polresta Yogyakarta.
Dalam aksinya, pelaku TI, 19, dan MN, 18, menjadi operator atau admin yang mewanarkan korban Anak KR dan MC sebagai pekerja pelayanan seksual melalui aplikasi MiChat.
Dalam satu hari anak korban mendapatkan masing-masing empat tamu setiap harinya dengan tarif Rp300.000 sampai dengan Rp500.000 sekali kencan.