Foto
Kamis, 30 November 2023 - 09:10 WIB

Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, 4 Tersangka Ditangkap

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan pada rilis pengungkapan kasus tersebut di Polresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). (Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pergadangan Orang (TPPO). 

Empat tersangka TPPO pekerja seks komersial berinisial TI, MN, EK, dan HM dan sejumlah barang bukti dengan korban dua anak di bawah umur diamankan di Polresta Yogyakarta.

Advertisement

Dalam aksinya, pelaku TI, 19, dan MN, 18, menjadi operator atau admin yang mewanarkan korban Anak KR dan MC sebagai pekerja pelayanan seksual melalui aplikasi MiChat.

Dalam satu hari anak korban mendapatkan masing-masing empat tamu setiap harinya dengan tarif Rp300.000 sampai dengan Rp500.000 sekali kencan.

Polisi menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). (Antara/Andreas Fitri Atmoko)
Kanit PPA Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri (kiri) dan Kasi Humas Polresta Yogyakarta Timbul Sasana Rahardja (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). (Antara/Andreas Fitri Atmoko)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif