Solopos.com, SEMARANG — Petugas mengawal sejumlah tersangka yang dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan ratusan anjing yang digelar di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2024).

PromosiSejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Polrestabes Semarang berhasil mengamankan lima orang tersangka kasus penyelundupan 226 ekor anjing yang akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Soloraya untuk daging konsumsi.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Mereka juga terancam akan dijerat, Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ratusan anjing dalam keadaan terikat yang diangkut menggunakan truck bak terbuka diduga dikirimkan dari wilayah Subang, Jawa Barat ke wilayah Soloraya.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono (ketiga kiri, tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan ratusan anjing yang digelar di Polrestabes Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2024). (Antara/Makna Zaezar)

 

Anggota Animals Hope Shelter Indonesia menyiapkan makanan untuk anjing yang diselamatkan dari kasus penyelundupan di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2024). (Antara/Makna Zaezar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi