Foto
Selasa, 8 Agustus 2023 - 21:50 WIB

Polri dan Polisi Jepang Ungkap Kasus Kejahatan Siber Peretasan Kartu Kredit

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (kanan) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) dan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia Miyagawa (kiri) menunjukan tersangka terkait pengungkapan kasus akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Polri bekerja sama dengan Kepolisian Jepang berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan siber peretasan kartu kredit dengan melakukan transaksi elektronik di beberapa marketplace yang ada di Negeri Sakura.

Dari kasus peretasan kartu kredit tersebut Ditipidsiber Bareskrim Polri bersama pihak Kepolisian Jepang berhasil mengamankan dua tersangka WNI beserta alat bukti diantaranya ponsel pintar, laptop dan hardisk.

Advertisement

Dua orang pelaku yakni SB ditangkap di Jepang, dan DK ditangkap di Yogyakarta.

Dalam melakukan akses ilegal tersebut pelaku menggunakan hacking tools yang diperoleh dari laman 16shop, salah satu penyedia hacking tools yang cukup populer di dunia peretasan.

Para pelaku melakukan ilegal akses dalam pembelian barang-barang elektronik secara daring di Jepang dengan korban para pemilik akun marketplace B-Stock dan Tsukumo net shop yang menimbulkan kerugian kurang lebih Rp1,6 miliar.

Advertisement
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (kanan) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) dan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia Miyagawa menunjukan barang bukti terkait pengungkapan kasus akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik, di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Antara/Muhammad Adimaja)

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) bersama Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia Miyagawa (kiri) memberikan keterangan kepada media terkait pengungkapan kasus akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Antara/Muhammad Adimaja)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif