SOLOPOS.COM - Tersangka dan barang bukti sabu-sabu ditunjukkan saat ungkap kasus narkotika jaringan Aceh-Malaysia di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Antara/Reno Esnir)
Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah tersangka dan barang bukti sabu-sabu ditunjukkan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jaringan Aceh-Malaysia di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 149 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan Aceh-Malaysia, dengan menangkap lima orang kurir serta satu orang pengendali.
Advertisement
Sabu-sabu ratusan kilo tersebut diselundupkan dari Malaysia dengan cara dikemas menggunakan bungkus Teh China, lalu dititipkan ke kapal nelayan jenis Oskadon di Perairan Aceh.
Lima tersangka yang ditangkap, yakni Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail dan Yusda adalah para kurir dan tekok kapal yang bertugas mengantar sabu dari Malaysia masuk ke Perairan Aceh.