SOLOPOS.COM - Personel Brimob berada di dekat kendaraan taktis Korps Brimob saat proses pelimpahan tahap dua kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Antara/Aprillio Akbar)
Solopos.com, JAKARTA —Polri resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Rabu, Rabu (5/10/2022).
Proses pelimpahan tersangka dilakukan dengan kendaraan taktis dan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata lengkap.
Advertisement
Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.