Foto
Rabu, 5 Oktober 2022 - 16:04 WIB

Polri Limpahkan Tersangka & Barang Bukti Kasus Brigadir J ke Kejagung

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel Brimob berada di dekat kendaraan taktis Korps Brimob saat proses pelimpahan tahap dua kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA —Polri resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Rabu, Rabu (5/10/2022).

Proses pelimpahan tersangka dilakukan dengan kendaraan taktis dan  pengawalan ketat personel Brimob bersenjata lengkap.

Advertisement

Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

 

Karo Multimedia Divhumas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko (kedua kanan) beserta jajaranya memberikan keterangan pers terkait kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

 

Advertisement
Kendaraan taktis Korps Brimob bersiaga saat proses pelimpahan tahap dua kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif