Foto
Rabu, 14 Desember 2022 - 11:46 WIB

Polri Tangkap Dua WNA Buronan Interpol di Bali, Diburu Sejak 2019

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga negara Slovakia berinisial Stefan Durina (kanan) dan warga negara Ceko berinisial Cyril Stiak (kedua kiri) yang merupakan subjek 'Red Notice' buronan Interpol dihadirkan polisi saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (13/12/2022). (Antara/Fikri Yusuf)

Solopos.com, DENPASAR — Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional menangkap dua buronan Interpol Cyril Stiak, 48, dan Stefan Durina, 39, yang masuk dalam red notice Interpol Republik Ceko dan Slovakia di Bali.

Dua warga negara asing (WNA) tersebut dihadirkan saat konferensi pers  di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (13/12/2022).

Advertisement

Keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian Interpol sejak tahun 2019 lalu, karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan pajak di negaranya masing-masing.

Stiak Cyrill, warga negara Ceko telah melakukan penggelapan anggaran perusahaan Majordomos Gastro S.R.O.

Sedangkan Stefan Durina berdasarkan informasi dari NCB Praha, pada tanggal 15 Agustus 2014 telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung dari tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016.

Advertisement

 

Polisi menggiring warga negara Ceko berinisial Cyril Stiak (tengah) yang merupakan subjek ‘Red Notice’ buronan Interpol saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (13/12/2022). (Antara/Fikri Yusuf)

 

Polisi menggiring warga negara Slovakia berinisial Stefan Durina (tengah) yang merupakan subjek ‘Red Notice’ buronan Interpol saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (13/12/2022). (Antara/Fikri Yusuf)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif