Foto
Rabu, 13 September 2023 - 11:04 WIB

Polri Ungkap TPPU Narkoba Sindikat Fredy Pratama, Sita Aset Capai Rp10,5 T

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Bareskrim Polri menata sejumlah barang bukti dalam gelar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (Antara/Kala Tawa)

Solopos.com, JAKARTA — Petugas Bareskrim Polri menunjukkan sejumlah barang bukti uang senilai Rp65 miliar dalam gelar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, dan US-Dea telah menangkap 884 tersangka dan menyita aset senilai Rp10,5 triliun dari hasil TPPU atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama selama 2020-2023.

Advertisement

Jumlah barang bukti dan aset yang disita dari perkara narkoba dan TPPU tersebut terdiri atas sabu-sabu seberat 10,2 ton dengan nilai sekitar Rp10,2 triliun, 116.346 butir pil ekstasi senilai Rp63,99 miliar, dan aset lain senilai Rp273,45 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (depan, kiri) didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika (depan, kanan) menyampaikan keterangan dalam gelar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (Antara/Kala Tawa)
Sejumlah tersangka menutupi wajahnya saat gelar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).(Antara/Kala Tawa)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif