Ketua tim penasihat hukum dari dua tersangka pemakan daging orangutan, Andel (dua dari kanan) membacakan nota keberatan atau eksepsi saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (25/11/2013). Melalui tim kuasa hukum mereka, dua tersangka pemakan daging orangutan, Hanafi dan Ignasius Mandur, yang ditangkap oleh personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, 7 November lalu, mengajukan gugatan praperadilan terhadap BKSDA Kalbar yang dinilai melakukan penangkapan secara tidak sah dan tidak dilengkapi dengan surat izin Pengadilan Negeri Pontianak serta tidak melibatkan penyidik Polda Kalbar.