Foto
Selasa, 26 November 2013 - 08:00 WIB

PRAPERADILAN PEMAKAN ORANGUTAN

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PRAPERADILAN PEMAKAN ORANGUTAN

PRAPERADILAN PEMAKAN ORANGUTAN

Ketua tim penasihat hukum dari dua tersangka pemakan daging orangutan, Andel (dua dari kanan) membacakan nota keberatan atau eksepsi saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (25/11/2013). Melalui tim kuasa hukum mereka, dua tersangka pemakan daging orangutan, Hanafi dan Ignasius Mandur, yang ditangkap oleh personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, 7 November lalu, mengajukan gugatan praperadilan terhadap BKSDA Kalbar yang dinilai melakukan penangkapan secara tidak sah dan tidak dilengkapi dengan surat izin Pengadilan Negeri Pontianak serta tidak melibatkan penyidik Polda Kalbar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif