Foto
Rabu, 18 Januari 2023 - 17:03 WIB

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas memborgol terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (AntaraSigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang merupakan ajudan suaminya. Saat pembacaan tuntutan, terdengar riuh suara orang-orang menyayangkan tuntutan tersebut.

Advertisement

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara selama delapan tahun, sementara pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Advertisement
aksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. (Antara/Sigid Kurniawan)

 

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif