Foto
Selasa, 31 Juli 2012 - 12:00 WIB

PUTUSAN SELA MIRANDA GOELTOM

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom berbincang dengan penasehat hukumnya saat sidang beragenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7/2012). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Miranda Goeltom dengan diwarnai beda pendapat (dissenting opinion) yang diajukan oleh salah satu hakim anggota.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : BI Goeltom Miranda Putusan SELA
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif