SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo mendengarkan pembacaan putusan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). (Antara/Hafidz Mubarak A)
Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Senin (8/1/2024).
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement
Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.