Foto
Kamis, 28 April 2022 - 18:30 WIB

Ratusan PMI Bermasalah di Malaysia Dideportasi Melalui PLBN Entikong

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) duduk di jalan sebelum dideportasi melalui PLBN Entikong di Komplek Imigresen Tebedu, Sarawak, Malaysia, Kamis (28/4/2022). (Antara/Jessica Helena Wuysang)

Solopos.com, SANGGAU — Sebanyak 279 pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB) dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak dan tujuh orang lainnya direpatriasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, sebanyak 279 PMI bermasalah dideportasi Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong karena telah melanggar undang-undang keimigrasian setempat yaitu tidak memiliki paspor dan ijin kerja.

Advertisement

 

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) berjalan memasuki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (28/4/2022). (Antara/Jessica Helena Wuysang)

 

Baca Juga: Kisah TKI asal Kudus, Gaji Tak Diberi Hingga Kena Deportasi

Advertisement

Pemulangan 286 orang PMI bermasalah itu terbagi atas dua gelombang, yakni pagi dan siang. Pemulangan di gelombang pagi sekitar pukul 08.30 WIB tercatat sebanyak 122 orang dari tahanan Imigresen Depo Bekenu Miri, ditambah lima orang yang direpatriasi oleh KJRI Kuching.Disusul dengan kedatangan pada siang hari sebanyak 157 PMI bermasalah ditambah dua orang yang direpatriasi.

PMIB yang dideportasi telah masuk dalam daftar hitam atau blacklist Malaysia, sehingga mereka tidak dapat kembali lagi ke Negeri Jiran. Sedangkan PMIB yang terkena repatriasi mendapat bantuan untuk pemulangan ke Indonesia dan bisa kembali lagi ke Malaysia.

 

Advertisement
Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, sebanyak 279 PMI bermasalah dideportasi Pemerintah Malaysia melalui PLBN Entikong. (Antara/Jessica Helena Wuysang)

 

PMI bermasalah tersebut dideportasi karena telah melanggar undang-undang keimigrasian setempat yaitu tidak memiliki paspor dan ijin kerja. (Antara/Jessica Helena Wuysang)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif