SOLOPOS.COM - Aparat gabungan Polres Klaten bersama Polsek Delanggu melakukan penindakan terhadap aduan masyarakat yang resah terkait balapan liar di ruas jalan antara Kecamatan Delanggu dengan Wonosari, Selasa (14/2/2023) sore. (Istimewa/dokumentasi Polres Klaten)
Solopos.com, KLATEN – Personel gabungan Polres Klaten bersama Polsek Delanggu mengamankan sebanyak 22 sepeda motor ke Mapolres Klaten saat menggelar razia balap liar di wilayah Kecamatan Delanggu, Klaten, Selasa (14/2/2023) sore.
Puluhan sepeda motor itu untuk sementara ditahan di Polres lantaran menggunakan knalpot brong serta tidak memenuhi standar kelayakan kendaraan.
Advertisement
Sebelumnya, Polres Klaten mendapatkan aduan melalui WA Kapolres. Warga resah dengan kegiatan balap liar ruas jalan antara Desa Tlobong, Kecamatan Delanggu dengan Desa Bulan, Kecamatan Wonosari.