Foto
Jumat, 11 Januari 2013 - 04:00 WIB

REKA ULANG KECELAKAAN

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Petugas kepolisian melakukan reka ulang tempat kejadian perkara kasus tabrakan Grand Livina B 1976 KFL di Jalan Ampera, Jakarta, Kamis (10/1/2013). Dalam kecelakaan yang telah merenggut dua korban meninggal dunia dan lima korban luka-luka, tersangka Andika Pradikta akan dikenakan pasal 311 ayat (4) dan ayat (5) dengan ancaman 10 tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif