Sebuah reklame yang melintang di jalan protokol di Wonogiri masih dibiarkan terpasang, Jumat (22/2/2013). Pemkab Wonogiri memiliki enam titik reklame semacam ini. Padahal, berdasarkan Permen PU Nomor 20/PRT/M-2010, reklame atau sejenisnya dilarang dibangun melintang di jalan raya.

PromosiTimnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi