Tersangka kasus pembunuhan DK (15) memperagakan adegan pembunuhan ketika rekonstruksi kasus tersebut di halaman Mapolres Temanggung, Jateng, Rabu (16/1/2013). Tersangka yang masih berstatus pelajar kelas satu SMK itu melakukan 31 adegan reka ulang pembunuhan satu keluarga dengan latar belakang sakit hati, dan dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

PromosiChampionship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi