Foto
Kamis, 17 Januari 2013 - 03:15 WIB

REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 Tersangka kasus pembunuhan DK (15) memperagakan adegan pembunuhan ketika rekonstruksi kasus tersebut di halaman Mapolres Temanggung, Jateng, Rabu (16/1/2013). Tersangka yang masih berstatus pelajar kelas satu SMK itu melakukan 31 adegan reka ulang pembunuhan satu keluarga dengan latar belakang sakit hati, dan dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif