SOLOPOS.COM - Sejumlah relawan Sena Putra menggelar aksi damai menuntut klarifikasi kepada Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frequensi Radio Kelas II DI. Yogyakarta di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi, Jalan Veteran Jogja, Senin (03/02/2014). Dalam aksi ini mereka memprotes Balmon yang memberikan Surat Peringatan 1 kepada sejumlah anggota komunitas relawan karena dianggap tidak berizin penggunaan frequensi radio 142.070 MHz. Pemberian SP 1 ini dinilai tebang pilih karena banyak frekuensi tidak berizin dan tidak memberikan kontribusi apapun namun tidak ditindak. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif