Foto
Selasa, 7 Agustus 2012 - 03:00 WIB

REMISI CORBY

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan Denpasar, Gusti Ngurah Wiratna memberi keterangan tentang usulan remisi bagi warga Australia terpidana 20 tahun penjara karena kasus 4,2 Kg mariyuana, Schapelle Leigh Corby di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali, Senin (6/8/2012). Warga Australia yang sebelumnya telah memperoleh grasi dari Presiden RI, saat ini diusulkan kembali untuk mendapatkan remisi maksimal 6 bulan terkait peringatan HUT ke-67 Proklamasi Kemerdekaan RI.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif