Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

PromosiGonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Sejumlah pendukung bersorak gembira dan menangis haru seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer (Bharada E)

Luapan kegembiraan para pendukung Bharada E tersebut hingga membuat pagar pembatas Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan roboh tersenggol massa.

Majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama dua belas tahun.

 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Pengunjung memadati ruangan pada sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Sejumlah pendukung menangis seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan pada sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Antara/Luthfia Miranda Putri)

 

Pagar pembatas ruang sidang roboh usai Majelis Hakim menyatakan vonis Bharada E, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Antara/Luthfia Miranda Putri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi