Foto
Rabu, 15 Februari 2023 - 16:12 WIB

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pendukung Bersorak dan Menangis

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pendukung terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer bersorak seusai sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Bharada Richard Elirzer terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sejumlah pendukung bersorak gembira dan menangis haru seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer (Bharada E)

Advertisement

Luapan kegembiraan para pendukung Bharada E tersebut hingga membuat pagar pembatas Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan roboh tersenggol massa.

Majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang lebih lanjut berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama dua belas tahun.

Advertisement

 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Pengunjung memadati ruangan pada sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Advertisement
Sejumlah pendukung menangis seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan pada sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Antara/Luthfia Miranda Putri)

 

Pagar pembatas ruang sidang roboh usai Majelis Hakim menyatakan vonis Bharada E, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Antara/Luthfia Miranda Putri)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif