Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menggelar konferensi pers kasus penipuan aplikasi Quotex di Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022).

PromosiKomeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex.

Polisi menyita barang bukti dari crazy rich Bandung tersebut berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri (tengah) menyampaikan keterangan terkait kasus penipuan aplikasi Quotex saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Antara/Reno Esnir)

 

Baca Juga: Polisi Sita Mobil Mewah Doni Salmanan, Ada Lamborghini dan Porshe

Pada Selasa (15/3/2022) penyidik melakukan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina. Pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan penelusuran aset dari Doni Salmanan tersebut. Sementara itu, manajer Doni Salmanan, berinisial EJS diagenda pada hari Senin (21/3).

 

Polisi memperlihatkan barang bukti hasil sitaan dari Doni Salmanan tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex, saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Antara/Reno Esnir)

 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex. (Antara/Reno Esnir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi