SOLOPOS.COM - Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Antara/Reno Esnir)
Solopos.com, JAKARTA —Bareskrim Polri menggelar konferensi pers kasus penipuan aplikasi Quotex di Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex.
Advertisement
Polisi menyita barang bukti dari crazy rich Bandung tersebut berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar.
Pada Selasa (15/3/2022) penyidik melakukan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina. Pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan penelusuran aset dari Doni Salmanan tersebut. Sementara itu, manajer Doni Salmanan, berinisial EJS diagenda pada hari Senin (21/3).