Solopos.com, JAKARTA –– Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

PromosiPramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Roy Suryo menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo dengan agenda pembacaan dakwaan.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

 

Awak media mengambil gambar jalannya sidang perdana mantan Menpora Roy Suryo yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). (Antara/Galih Pradipta)

 

Roy Suryo menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. (Antara/Galih Pradipta)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi