Foto
Rabu, 9 Januari 2013 - 03:30 WIB

RSBI LANGGAR KONSTITUSI

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama seusai menghadiri sidang pembacaan amar putusan pengujian pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1/2013). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Sisdiknas yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Konstitusi Langgar RSBI SBI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif