Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Budhy Hertantiyo menunjukkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi buku ajar, di PN Solo, Rabu (13/2/2013). Terpidana kasus dugaan korupsi buku ajar, Pradja Suminta dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif