Solopos.com, BANTEN — Polisi menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan beras premium saat konferensi pers di Polda Banten, Jumat (10/2/2023).

PromosiMali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Satgas Pangan Polda Banten bekerjasama dengan Perum Bulog berhasil menangkap tujuh orang tersangka pelaku pemalsuan beras Bulog seharga Rp8.300/kg menjadi beras premium yang dijual Rp12.000/kg.

Barang bukti yang berhasil disita adalah 350 ton beras Bulog yang sudah di repacking maupun yang belum, 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek dan 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan delivery order atau permintaan pengantaran).

Sejumlah polisi menggiring para tersangka kasus pemalsuan beras premium di Serang, Banten, Jumat (10/2/2023). (Antara/Asep Fathulrahman)

 

Barang bukti tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang yang melakukan penyimpangan/kecurangan distribusi beras Bulog yang diperlihatkan saat konferensi pers di Polda Banten, Banten, Jumat (10/3/2023). (Antara/Kuntum Riswan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi