Solopos.com, BANTEN — Polisi menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan beras premium saat konferensi pers di Polda Banten, Jumat (10/2/2023).
PromosiMali, Sang Juara Tanpa Mahkota
Satgas Pangan Polda Banten bekerjasama dengan Perum Bulog berhasil menangkap tujuh orang tersangka pelaku pemalsuan beras Bulog seharga Rp8.300/kg menjadi beras premium yang dijual Rp12.000/kg.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 350 ton beras Bulog yang sudah di repacking maupun yang belum, 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek dan 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan delivery order atau permintaan pengantaran).