Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), memasang spanduk larangan bagi pengamen, pengemis dan gelandangan di Pasar Klewer Solo, Jumat (10/8/2012). Pemasangan spanduk dilakukan untuk menertibkan pengamen, gelandangan dan pengemis dilarang masuk pasar yang mengacu pada Perda Nomor 1/2010 pasal 35.
PromosiSemarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat