Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), memasang spanduk larangan bagi pengamen, pengemis dan gelandangan di Pasar Klewer Solo, Jumat (10/8/2012). Pemasangan spanduk dilakukan untuk menertibkan pengamen, gelandangan dan pengemis dilarang masuk pasar yang mengacu pada Perda Nomor 1/2010 pasal 35.

PromosiSemarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi