Foto
Jumat, 10 Agustus 2012 - 16:30 WIB

SATPOL PP & DPP PASANG SPANDUK LARANGAN

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), memasang spanduk larangan bagi pengamen, pengemis dan gelandangan di Pasar Klewer Solo, Jumat (10/8/2012). Pemasangan spanduk dilakukan untuk menertibkan pengamen, gelandangan dan pengemis dilarang masuk pasar yang mengacu pada Perda Nomor 1/2010 pasal 35.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif