Solopos.com, JAKARTA — Petugas Satpol PP membongkar tenda pengungsi warga negara asing (WNA) saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda untuk ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian.
Sebelumnya, para pengungsi yang sebagian berasal dari Somalia, Sudan, Irak, Iran, Rohingya dan Afghanistan menggelar aksi dengan mendirikan tenda untuk meminta keputusan status pengungsi atau refugee.
Pembongkaran tenda pengungsi WNA itu karena melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum dan mengganggu estetika kota.