Petugas Satpol PP menyegel sebuah tower operator seluler di kawasan Jajar, Laweyan, Solo, Kamis (5/7/2012). Penyegelan dilakukan karena ijin tower sudah habis dan tidak diperpanjang sejak tahun 2009 lalu.
PromosiOngen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau